Total Tayangan Halaman

Jumat, 05 November 2010

Tugas 3 Ilmu Sosial Dasar

TUGAS 3

HUKUM

Pada kesempatan kali saya ingin berkomentar sedikit tentang hukum di negri tercinta Indonesia.Mungkin kalau bicara soal hukum sekarang ini pasti tidak akan ada habis-habisnya. Banyak sekali persoalan di negri ini yang tak teselesaikan dengan menjujung nilai keadilan pada hukum yang berlaku. Tengoklah kasus Bank Century yang tidak tahu ujungnya dimana, atau kasus suap yg dilakukan Anggodo,kasus Pajak dengan Gayus Tambunan, dan yang menyedihkan kasus pencurian 3 buah kakao oleh seorang nenek harus di penjara atau juga rekening GENDUT para pejabat polisi.
Di sini kita lihat, di Banyumas nasib sial menimpa seorang nenek nenek yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan bibit dan sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1 bulan 15 hari.
Memang yang namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak berimbang di sini adalah, seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao harus berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Sementara KORUPTOR a.k.a maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas. Dmna kah KEADILAN itu ??
Mafia mafia hukum para makelar seenakanya saja berkeliaran tanpa ada jeratan hukum yang pasti. Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Apa bedanya seorang koruptor dengan mereka-mereka itu?. Memang benar bahwa semua itu sebagai proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam tindak pencurian. Tapi, apakah proses peradilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan para mafia peradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum menindak tegas maling-maling ayam dan maling-maling seperti Ibu Minah?
Atau kita lihat juga penjara bagi para “orang istimewa” Artalyta Suryani. Mungkin bukan lagi di sebut penjara tapi kamar hotel bintang 5,lengkap fasilitasnya. Bandingkan dengan para penjahat-penjahat kelas teri yang harus rela masuk buih yang kecil kotor dan dingin. Dimana kah HUKUM itu??
Saya pribadi sangat sedih melihat ini semua. Kelak bangsa ini tidak akan lagi ada hukum jika hanya orang orang gelap yang berkuasa. Jika para polisi atau jaksa jaksa yang bertugas tidak bisa mengembalikan kekuatan hukum itu. Sudah saatnya perlu ada reformasi hukum yang benar, jangan sampai Bangsa ini diperbudak oleh orang orang yang bebas dari Hukum itu sendiri. Keadilan harus di tegakkan, jangan hanya orang kecil yang tak beruang saja yang di tindak.
Reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan.
Dan untuk kita mahasiswa marilah kita tetap hormat dan tunduk pada hukum, karena kalau tidak dari kita yang memulai kelak bangsa ini akan terus bermasalah dan tak ada akhirnya.
Sekian dari saya. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar