Total Tayangan Halaman

Rabu, 26 Januari 2011

Setiap Tahun 700 Ribu Remaja di Indonesia



Mari membaca..hhe Pada kesempatan ini saya dapat Tugas yang menarik untuk dibaca dan saya harus mengomentari beberapa artikel diantaranya kasus Aborsi yang ada di negrinya. Wow??? Penasaran??? haha
Nyok baca dulu artikelnya. Setiap Tahun 700 ribu remaja Indonesia Melakukan ABORSI.

Kartini menemui dania (bukan nama sebenarnya) di rumahnya. Gadis yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini mengaku berhubungan seksual dangan teman sekolahnya. Dia baru mengetahui hamil setelah usia kandungannya berjalan 2,5 bulan. Sayangnya sang pacar tak mau bertanggung jawab dengan alasan masih sekolah dan tak siap menikah. Seketika dania merasa takut dan malu ketahuan orang tua dan tetangganya.
Setelah curhat ketemannya, dania di ajak menggugurkan kandungannya pada seorang dukun. Pada awal mei 2008, mereka mendatangi dukun beranak di daerah parung. Setelah membayar Rp 1,5 juta, dania pun ditangani sang dukun.
Jumiati (bukan nama sebenarnya) dukun beranak itu, mengaku pernah belajar soal persalinan dan aborsi dari seorang dokter puskesmas setempat. Jumiati lalu menyuntikkan oxytocin, kemudian memberikan ramuan nanas muda di campur merica. Setelah itu rahimnya di pijat agar janin terlepas dari rahim.
Setelah 45 menit kemudian, mulailah darah segar keluar dari vagina. Secara berurutan keluar gumpalan darah sebesar kepalan tanangan orang dewasa. Disusul cairan darah yang mengalir deras. Jumiati lalu memberi teh hangat dan di suntikan lagi. Proses aborsi berlangsung hampir 2 jam. Dania mengaku sebenarnya tidak kuat menahan sakitnya, sampai – sampai ia harus pingsan ketika menahannya.
Seminggu setelah aborsi, gadis itu merasakan sakit pada perutnya dan sempat kejang. Orang tuanya langsung membawanya ke rumah sakit di bilangan jakarta selatan. Keterangan dokter membuat orang tua dania syok. Bahwa putrinya mengalami pendarahan hebat dan infeksi rahim akibat aborsi.
Dokter menemukan indikasi aborsi yang tidak bersih. Tersisah 3 gumpalan darah sebesar ibu jari dalam rahim. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, gumpalan darah itu menjadi busuk dan memunculkan jamur serta bakteri yang kemudian menyerang rahim yang masih luka. Dania di vonis mengalami cacat rahim permanen dan tidak bisa hamil lagi.
“aku hanya bisa pasrah. Dan sampai saat ini, perutku masih suka sakit, kadang disertai kejang. Sejujurnya, aku merasa malu dan takut kesekolah. Untungnya, orang tuaku masih mau menerima. Malah oleh papa – mama sekolahku di pindahkan. Malu juga kalau terus di sana,”ujarnya lirih. Pertimbangan orang tuanya mungkin agar percaya diri putrinya pulih lagi, semata demi masa depannya yang masih panjang.

23,79% remaja perkotaan siap aborsi


Dania hanyalah satu dari sekian banyak remaja indonesia yang melakukan aborsi. Data dari BKKBN (badan koordinasi keluarga berencana nasional) menyebutkan, di indonesia ada sekitar 64 juta remaja berusia 15-24 tahun, sekitar 87,3% tidak perawan lagi. Sekitar 15 juta perempuan di bawah usia 20 tahun hamil, dan 21,2% dari jumlah tersebut pernah melakukan aborsi. Survei pendasaran lembaga demografi fakultas ekonomi UI tahun 2000 mencacat setiap tahun 700 ribu aborsi yang di lakukan remaja, atau sekitar 30% dari total 2,6 juta kasus aborsi di negeri ini.
Jumlah tersebut hanyalah yang terdeteksi melalui riset di klinik – klinik bersalin, bidan dan rumah sakit. Masih banyak data yang tidak terdeteksi karena para remaja ini cenderung melakukan aborsi dengan cara tidak aman, melalui dukun beranak dan jamu tradisional. Di perkirakan jumlahnya jauh lebih besar dari yang ada.
“aborsi di kalangan remaja umumnyadi latarbelakangi oleh kehamilan tak dikehendaki(KTD),”ujar direktur remaja dan perlindungan hak – hak reproduksi BKKBN, Drs Masri Muadz, MSc. Penyebabnya karena ketidaktahuan bahwa hubungan seksual bisa menyebabkan kehamilan.
Hal itu di akui beberapa pelajar putri, salah satunya adalah susan.”kalau Cuma main(berhubungan seks-red) sekali kan enggak hamil,” ucap susan, ABG yang pernah menjalankan praktik prosestusi di kalangan pelajar ketika diwawancarai KARTINI pada edisi 2257.
Selain itu kata masri, sebagian besar remaja indonesia sedah siap melakukan aborsi akibat seks bebas. Berdasarkan data perkumpulan keluarga berencana indonesia(PKBI) di lima kota di indonesia, 16,35% dari 1.388 remaja telah melakukan hubungan seksual. Di kupang mencapai 42,5%, palembang dan tasikmalaya 17%, singkawang 9% dan cirebon 6,7%. Dari jumlah itu, 23,79% tidak pakai alat kontrasepsi dan tentunya saja siap aborsi apabila hamil.

Akibat cacat permanen dan kematian


Sebab KTD lainnya adalah kekerasan seksual, perkosaan, pelecehan, ancaman seksual dan pelacuran paksa yang di lakukan teman, tetangga, orang tua dan keluarga. Data dari Rifka Annisa Women Crisis Center, 50% dari kasus yang di tangani sampai tahun 2000 korban kekerasan seksual perempuan berusia 15-20 tahun, 66,7% berstatus pelajar dan belum menikah.
Yang memprihatinkan adalah akibat dari aborsi itu sendiri, survei Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 2006 menyebutkan, aborsi mengakibatkan 68.000 kematian, jutaan perempuan terluka dan menderita cacat permanen. Kebanyakanterjadi di negara – negara berkembang, termasuk indonesia karena tindakan aborsi yang tidak aman. Dengan kata lain, masa depan mereka pun dipertaruhkan.
Rasa malu, takut di ketahui orang tua atau lingkungan dan biaya yang mahal menjadi penyebab remaja memilih aborsi yang tidak aman. Baik melalui dukun atau praktik-praktik ilegal. Biasanya menggunakan jamu-jamuan seperti ramuan nanas muda dicampur dengan merica atau obat-obatan keras lainnya.
Ada juga yang memijat rahim agar janin terlepas dari rahim(seperti aborsi yang dilakukan jamiatun terhadapt dania-red). Yang lebih parah lagi, ada yang menggunakan alat bantu tradisional semacam bambu runcing yang tidak steril dan alang-alang. Cara-cara itu dapat meimbulkan infeksi, pendarahan, keracunan, akibat obat-oabt yang di gunakan, bahkan bisa berujung pada kematian. Sayangnya remaja, karena ketidaktahuannya, tidak mempertimbangkan resiko sehingga terjadilah hal yang tak diinginkan tersebut.



Upaya BKKBN dan MENNEG Pemberdayaan Perempuan


Sebagai lembaga yang di beri kewenangan untuk menangani masalah alat kontrasepsi, BKKBN bersedia memberikan pelayanan kepada remaja ini. Setidaknya, cara ini bisa meminimalkan jumlah aborsi yang di lakukan pada remaja. Namun, dalam pelaksanaannya BKKBN mengalami dilema. Disatu sisi berupaya menekan tindakan aborsi, disisi lain, KUHP dan undang – undang kesehatan melarang penggunaan alat kontrasepsi pada remaja yang belum menikah.
Karena alat kontrasepsi seperti IUD dapat merusak dinding rahim. Secara mental, remaja yang meggunakan alat kontrasepsi merasa dapat melakukan hubungan seksual aktif tanpa beresiko kehamilan. Sementara agama juga melarang berhubungan seks di luar nikah, pemberian kotrasepsi itu melegalkan para remaja berhubungan seks di luar nikah.”terus terang kami mengalami dilema dalam hal itu. Satu – satunya jalan yang bisa kami lakukan sekarang ini adalah program kesehatan reproduksi remaja (KRR),”ujar Masri Muadz.
Semetara itu, Deputi III perlindungan perempuan kementrian negara pemberdayaan perempuan, Endang susilowati poerjoto mengatakan, kurangnya perlindungan terhadap perempuan menjadi penyebab utama Aborsi. Seringkali remaja putri mendapatkan perlakuan tak senonoh dari teman lelaki, kekerasan seksual dari saudara, tetangga, atau bahkan ayah kandungnya.
“agar kasus seperti itu tidak bertambah, kementrian pemberdayaan perempuan memfasilitasi pendirian badan perlindungan perempuan di 135 kabupaten dan kota. Setiap pemerintah daerah perlu membuat kebijakan berbasis kesetaraan gender. Mereka harus menerapkan zero tolerance pilicy untuk tindak kekerasan terhadap perempuan,”ujarnya.

(Sumber: KARTINI No. 2249 / 2009)


Tanggapan saya :

Setelah saya membaca kasus aborsi yan terdapat pada artikel, ternyata tindakan aborsi sampai saat ini sangatlah serius dan membahayakan. Menurut data, kasus aborsi ternyata masih sangat tinggi, bahkan sampai remaja pun telah melakukan tindakan aborsi.
Menurut saya , perbuatan aborsi dengan tujuan dan maksud tertentu memang ada yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh dilakukan. Tindakan aborsi boleh dilakukan apbila dalam situasi janin akan mati bersama ibunya, yang apabila tidak dilakukan pengguran dapat mengancam nyawa sang ibu. Tetapi tindakan aborsi tidak diperkenankan apbila kehamilannya tersebut merupakan kehamilan yang tak diinginkan (KTD), yang bisa terjadi akibat seks diluar nikah, alasan ekonomi, dan kegagalan dalam ber-KD. Tindakan aborsi akibat kehamilan yang tak diinginkan inilah yang bertentangan dengan agama, ilmu medis, dan hukum.
Kita seharusnya menghargai kehidupan.janin di dalam kandungan merupakan anugrah yang diberikan Tuhan. Kelahiran seorang bayi adalah pemberian yang luar biasa dari Tuhan. Tuhan tidak pernah memberikan seorang anak jika anak itu akan mengalami kekurangan dalam hidupnya atau menyusahkan ibunya. Aborsi adalah pembunuhan terhadap janin, janin yang kecil sekalipun adalah ciptaan Tuhan. Agama apapun melarang umatnya untuk membunuh.
Aborsi memiliki risiko besar menimbulkan berbagai masalah kesehatan bahkan kematian. Hal ini diakibatkan karena aborsi merupakan tindakan mengeluarkan janin secara paksa dari tubuh ibu, dan biasanya tindakan dilakukan bukan oleh ahli medis. Para wanita hamil yang memiliki pikiran melakukan aborsi tentu jarang sekali yang akan memilih rumah sakit atau klinik dokter untuk menggugurkan kandungannya, hal ini dikarenakan para ahli medis pasti menolak tindakan aborsi akibat kehamilan yang tak diinginkan yang jelas bertentangan dengan kode etik kedokteran. Aborsi dilakukan dengan berbagai cara berbahaya mulai dari menggunakan ramuan dan pil hingga pemakaian ilalang dan gunting. Tidak heran apabila berbagai masalah kesehatan bermuculan pasca aborsi, seperti infeksi, kanker rahim, pendarahan hebat, dan kemandulan permanen. Efek lain yang tak kalah hebat yaitu efek psikologis, dimana wanita yang melakukan aborsi terhadap kandungannya akan mengalami depresi, mimpi buruk bertahun-tahun,penyalahgunaan obat, hingga berpikiran untuk bunuh diri.
Mengingat janin adalah manusia, maka ia memiliki martabat dan hak-hak asasi yang sama dengan kita, terutama hak untukhidup. Aborsi yang dilakukan akibat kehamilan yang tak diinginkan merupakan tindakan pembunuhan,artinya bahwa tindakan aborsi seperti ini dikatakan sebagai tindakan pidana atau kejahatan, dimana ancaman pidana akibat tindakan aborsi ini telah jelas tertera pada pasal-pasal yang bersangkutan.
Aborsi di kalangan remaja yang terus meningkat merupakan realitas dari terjadinya pergeseran moral dan sosial. Kehidupan manusia baru berupa janin dalam rahim ibu patut disambut dengan hormat. Jika gagal menghormati martabat manusia dalam rupa janin, kelak juga pasti akan gagal menghormati martabat orang lain. Oleh karena itu, peran agama dan kontrol sosial dari lingkungan, sekolah, dan terutama keluarga menjadi sangat penting untuk membentuk karakter yang bertanggung jawab terhadap dirinya. Jangan sampai Moral dan Akhlak yang selama ini terjaga semakin hari semakin hancur karena pengawasan dari pihak2 yang lalai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar